BATAMXINWEN.COM — Proses peradilan terhadap dua terdakwa kasus dugaan pungli‎ di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/1/2017).
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Edward Haris Sinaga, dan Hakim Anggota Endi Nurindra dan Egi Novita itu sampai pada tahap mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan oleh‎ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukritadi dan Yogi Nugraha.
Dari enam saksi itu, tiga saksi merupakan saksi penangkapan dari Polda Kepri, dan tiga saksi antara lain Suparno, Ketua RW di Perumahan Odessa, Batamcentre, dua mantan pegawai Disduk Tamrin, dan Totok.
Di hadapan majelis hakim, Suparno mengaku sudah berkali kali membuat akte kelahiran melaui Irwanto tanpa melalui prosedur pelayanan, dengan imbalan uang yang jumlahnya bervariatif. “Kalau akte anak di atas dua tahun biasanya saya titip uang Rp250 ribu samapai Rp 300 ribu,” kata Suparno.
Dalam setiap pengurusan akte, Suparno mendapat uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu‎. Suparno dihadirkan sebagai saksi lantaran saat polisi melakukan penyidikan, salah satu bukti berupa berkas kepengurusan akte lahir yang diduga berunsur pungli yang ditemukan polisi di ruang kerja Zamharis, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disduk, berasal darinya melalui Irwanto.
Namun, saat ditanya hakim, apakah Suparno pernah berurusan langsung dengan Jamaris? Suparno menjawab, “Kalau menguruskan akte lahir warga saya yang tidak mampu, saya langsung menghadap pak Jamaris, dan langsung dibuatkan tanpa dikenakan biaya.”
Sedangkan saksi Totok mengaku baru dua kali mengurus akte lahir melalui Tamrin, yang diteruskan melalui Irwanto dengan sejumlah uang titipan. “Saya terima berkasnya, di dalam berkas ada amplop, saya tidak tahu kalau itu berisi uang,” ujar Tamrin menanggapi kesaksian Totok di hadapan majelis hakim.
Setelah mendengar keterangan ke enam saksi, sidang ditunda hingga Senin (6/1/2017) mendatang. ‎(jkf)