Sidang Gigolo Kembali Digelar di PN Batam

BATAMXINWEN.COM – Sidang tertutup kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap ‎laki laki di bawah umur berinisial MD, warga negara Afghanistan, kembali digelar tertutup, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/1/2017).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edward Haris Sinaga, SH dan Hakim Anggota Endi Nurindra serta Egi Novita dengan terdakwa Sari Wulandari (‎32) ini, mengagendakan pemeriksaan saksi korban MD.

Seperti dikutip dari siip.pn-batam.go.id, situs resmi Pengadilan Negeri Batam, Sari Wulandari didakwa Jaksa Penuntut Umum Sukriyadi dan Yogi Nugaraha menggunakan pasal 81 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum sidang dimulai, MD yang mengenakan kemeja berlengan panjang warna hitam, duduk di kursi bagian belakang ruang sidang didampingi oleh seorang petugas Imigrasi dari Shelter Sekupang, tempat tinggal MD. Sementara Sari Wulandari duduk di kursi bagian depan bersama beberapa tahanan lainnya menunggu sidang di mulai.

Kasus ini berawal dari perkenalan MD dan Sari di media sosial sejak Febuari 2016 lalu. ‎Setelah berkenalan, MD dan Sari sepakat bertemu di sebuah apartemen dan melakukan transaksi seksual. Usai berhubungan intim, Sari memberikan uang pada MD sebesar Rp 800 ribu. Sehingga MD diduga berprofesi sebagai gigolo

Hubungan antara Sari dan MD pun berlanjut hingga beberapa kali dan melakukan transaksi seksual di sejumlah hotel di Batam. Hingga akhirnya MD dan Sari ditangkap di se‎buah hotel.

Dan, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas imigrasi, berdasarkan ‎surat yang dikeluarkan UNHCR tertanggal 19 Oktober 2016 no 16/INSJA/HCR/3106, MD diketahui lahir pada 1 Januari 1999, dan masih di bawah umur.

Saat ditanya wartawan apakah Sari mengetetahu‎i jika MD masih di bawah umur, Sari menjawab, “waktu itu dia mengaku sudah berusia 23 tahun,” kata Sari. (jkf)
‎

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini