Sidang Kasus Ektasi Ruslan Hadirkan Saksi Pengkapan

BATAMXINWEN.COM, Batam – Sidang Ruslan bin Jaiz tersandung dugaan kepemilikan narkoba jenis pil ektasi sejumlah 49.930 butir menghadirkan empat saksi kepolisian penangkapan dari Polresta Barelang di PN batam. Selasa(26/04/2017).

Keempat saksi dalam memberikan keterangan terhadap majlis hakim menyampaikan bahwa Ruslan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan saat di TKP terlihar membawa bungkusan besar yang saat diamankan berjumlah lebih kurang 50 ribu butir.

berdasarkan pengakuannya Ruslan saat dibawa kekantor barang haram tersebut didapatnya dari Pohan yang saat ini DPO dan barang tersebut berasal dari Malaysia.

“Barang didapat terdakwa dari Pohan yang saat ini DPO,” kata slah seorang saksi dipersidangan.

Kata Dia, Dari pengakuan Ruslan barang didapat dari Pohan , dan saat ditangkap Ruslan koorporatif begitu juga saat di periksa penyidik, namun jejak Pohan terputus, pasalnya tidak ditemukan lagi nomornya lagi didalam Hanphone Ruslan karena sempat dihapus percapakannya.

Usai mendegarkan keterangan saksi penangkap Majlis hakim Ketua Endi yang didampingi dua hakim anggota menunda persidangan pekan masih mendegarkan keterangan saksi lainnya.

Sepertidiketahui, Terdakwa Ruslan bin Jaiz tersandung dugaan kepemilikan narkoba jenis pil ektasi sejumlah 49.930 butir , pembacaan dakwaannya terpaksa ditunda Majlis hakim pekan depan menunggu panasehat hukumnya yang tidak hadir mendampingi diruang sidang IV PN Batam;Senin(20/03/2017).

Terdakwa Ruslan Bin Jaiz yang merupakan mantan satpam tempat hiburan Batam minta majlis Hakim Ketua Endi agar menunggu PHnya yang belum hadir dpersidangan hari ini sebelum dakwaan dibacakan JPU Yogi Nugraha.

Sebelum dakwaan dibacakann oleh Jaksa Peuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha. Apakah saudara terdakwa didampingi Penasehat Hukum?. “Didampingi yang mulia, tapi Penasehat Hukum saya tidak hadir,”ujar Terdakwa Ruslan dipersidangan.

Karena PH terdakwa belum hadir, kata Hakim Endi, maka sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU ditunda. Dan untuk persidangan berikutnya tolong disampaikan pada PH nya supaya hadir.

“Karena terdakwa didampingi PH nya, maka sidang ditunda pada persidangan berikutnya,”ujar Hakim Endi.

Seperti diketahui, Ruslan desember 2016 ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang sedangkan rekanya Mohan DPO. kronologis peristiwa sekira pukul 06.30 Wib di Pelabuhan Tikus, Pantai Stres, Kecamatan Batu Ampar atas perintah Mohan terdakwa menjembut narkotika dengan upah RM 1000.

Terdakwa menyangupinya hingga keesokan harinya Terdakwa tiba di Pelabuhan untuk mengambil Ekstasi tersebut,selanjutnya setelah menunggu sekira 5 menit, Terdakwa didatangi oleh orang yang mengunakan Spead Boat dimana orang tersebut adalah orang suruhan Mohan (DPO) yang akan mengantarkan Ekstasi.

Selanjutnya orang suruhan Mohan (DPO) menurunkan2 kantong plastik warna merah yang berisikan Tablet Narkotika jenis Ekstasi dan Terdakwa langsung mengambil 2 kantong plastik merah tersebut serta langsung berjalan keluar dari pelabuhan.

Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa sedang berjalan keluar dari pelabuhan, datang Saksi Ronald Boy Sihotang, Saksi Wan Rahmat, Saksi Veridian dan rekan-rekannya dari Satresnarkoba Polresta Barelang yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan Barang Bukti.

1 buah kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik warna silver yang berisikan Tablet diduga Ekstasi yang jumlah Total sebanyak 20.000 Tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna biru.

3 bungkus plastik warna Silver yang Berisikan Tablet diduga Ekstasi yang Totalsebanyak 10.000 Tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna Merah. dan 1 buah kantong plastik warna Merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus Tablet diduga Ekstasi jumlahTotalsebanyak 19.930 Tablet diduga Ekstasi.

Bahwa Terdakwa didalammemiliki,menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 Gramt idak memiliki ijin atau hak serta tidak berkaitan dengan pekerjaannya.

Perbuatan Terdakwa Ruslan Bin Jais sebagaimana diaturdan diancam Pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika(red/di),

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here