-
BATAMXINWEN.COM, Batam – Sam Hwat alias Ameng merupakan direktur utama PT Sere Trinitas Pratama diduga mengelapkan uang perusahaan senilai Rp274 juta yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi, dimana akhirnya Ameng duduk dibangku pesakitan ruang utama PN Batam.Selasa(16/05/2017).
JPU Romondang Manurung dalam membacakan dakwaan terdakwa Sam Hwat alias Ameng menyampaikan, sebagai Direktur Utama PT Sere Trinitas Pratama yang beralamat Lytech Industrial Park Blok C1 No.7 Jln.Engku Putri Kota Batam. dari tahun 2013 sampai tahun 2015 berupa sebagian uang hasil penjualan unit-unit rumah pada Perumahan Darussalam Residence dengan senilai Rp.274 juta, sebagian milik perusahaan di salah gunakan.
Peristiwa bermula Terdakwa selaku Direktur Utama PT Sere Trinitas Pratama melakukan kerja sama dengan PT. Mardahatillah Indo Persada yang diwakili oleh saksi Hadi Suyitno selaku kuasa Direktur untuk melakukan pemasaran Perumahan Darussalam Residence Tg Piayu yang dituangkan dalam Akta Kesepakatan Penjualan Perumahan dan Ruko, No 47 tanggal 21 Nopember 2013 dihadapan Notaris Kota Batam Mardiah Rasyid, SH, MKn.
Tugas dan tanggung jawab PT. Mardahatillah Indo Persada, Melakukan penjualan unit-unit rumah dan Ruko Perumahan Darussalam Residence Tg Playu. Menerima pembayaran penjualan unit-unit rumah dan Ruko Perumahan Darussalam Residence Tg Playu dari para konsumen. Memberikan laporan penjualan dan laporan keuangan hasil penjualan unit-unit rumah dan Ruko Perumahan Darussalam Residence Tg Playu. Mengumpulkan dokumen/surat dari para konsumen.
Sementara PT.Sere Trinitas Pratama berkewajiban membangun unit perumahan dan ruko yang telah di pesan oleh konsumen melalui PT. Mardatillahserta memberikan fee atau imbalan marketing. dan PT Sere Trinitas Pratama mempunyai hak untuk menerima laporan dan uang hasil penjualan serta menerima bantuan dari PT. Mardahatillah guna terlaksananya pembangunan unit perumahan dan ruko Perumahan Darussalam Residence Tg Playu.
Harga kesepakatan rumah Tipe bangunan 30 sebanyak 151 harga perunitnya Rp. 125.000.000. Tipe bangunan 38 sebanyak 283 unit dengan harga perunitnya Rp. 155.000.000,00. Tipe bangunan 45 sebanyak 125 unit dengan harga perunitnya Rp. 210.000.000. Bahwa kemudian dalam pelaksanaan kerja sama pemasaran Perumahan Darussalam Residence Tg Playu terdakwa telah menerima uang dari saksi Hadi Suyitno hasil penjualan rumah sebesar Rp.3.529.500.000,-.
Terdakwa tampa sepengetahuan perusahaan melakukan penarikan uang perusahaan PT Sere Trinitas Pratama secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp.274.433.300, menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Padahal uang hasil penjualan unit-unit perumahan dan ruko di Perumahan Darussalam Residence di Tanjung Piayu tersebut merupakan uang yang menjadi milik atau hak dari perusahaan sebagai suatu badan hukum mandiri yang terpisah harta kekayaannya dengan pemegang saham.
Berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Bersama Atas Transaksi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Periode 2014/2015 Perumahan Darussalam Residence No: 001/KJAF/X/2016 tanggal 26 September 2016 dari Kantor Jasa Akuntansi FETRI, SE,AK,MM,BKP,CA disimpulkan terdapat unsur-unsur penyimpangan berupa penggelapan dan atau kecurangan atas pengeluaran Operasional PT. Sere Trinitas Pratama sebesar Rp.274.433.300, yang dilakukan Sam Hwat alias Ameng selaku Direktur.(red/di).