BATAMXINWEN.COM – – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana dengan terdakwa Jamaris mantan pejabat Pemko Batam diduga melakukan pungli di Disdukcapil.
Sidang perdana terkait tersebut dipimpin Ketua Majlis Hakim Edward Harris Sinaga, SH, MH , hakim anggota Egi Novita DH dan Endi Nurindra Putra SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum Yogi Nugraha mendakwa terdakwa Jamaris Pasal 95B jo pasal 79A undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan jo pasal 55 ayat(1) KUHAPidana.
Usai JPU menmbacakan dakwaan , terdakwa Jamaris Tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan kejaksaan dan terdakwa berlanjut dalam pemeriksaan saksi dalam persidangan
diagendakan tanggal 30/01/2017 mendengarkan keterangan saksi.
Seperti diketahui, Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam Jamaris dan stafnya Irwanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen kependudukan dan capil.
Satu dari ketiga pelaku bernama Jamaris alias Boy, Kabid Catatan Sipil dengan barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 2.484.000, akta kelahiran 43 lembar, surat kematian enam lembar.
Pelaku lainnya adalah Irwanto, staf Bidang Catatan Sipil dengan barang bukti berupa uang Rp 700.000, fotokopi surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir.
Kemudian Nasibah, dengan barang bukti berupa uang Rp 2.100.000, surat keterangan pindah WNI, KTP elektronik masyarakat 14 lembar, KTP SIAK tiga lembar.(red).