Sidang Perdana Kasus Mikol Tangkapan Mabes Polri di Batam

BATAMXINWEN.COM, Batam – Pengadilan Negeri Batam mengelar sidang perdana tangkapan Mikol Import Tampa izin edar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri dengan terdakwa Fabian Dzulkarnain Dirut PT. Mandiri Sumber Anugerah Sentosa. Kamis(25/01).

Sidang kasus mikol ilegal dipim langsung majlis hakim ketua Dr Syahlan, SH, MH didampingi dua hakim anggota, sedangkan JPU Rumondang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Terdakwa ditangkap Mabes Polri di Komplek Work shop Inti Batam Blok A No.5B Kel. Sungai Panas, Kec Batam Kota dan ditemukan sebanyak 5.263 botol , mikol tersebut tidak memiliki Nomor BPOM (Ijin Edar) dari BPOM RI.

Parahnya, para pemain mikol di Kepri sudah beroperasi tahun 2011 lalu dan mendistribusikan ke cafe-cafe, pub, Dutyfreeshop dan tempat hiburan yang ada di Batam tampa bayar pajak.

Sedangkan jenis minuman keras diimport langsung dari singapura dan jenisnya berbegai merek yakni, Golongan B (mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) .

Merek diantaranya adalah Jacob Creak, 7 Miles Merlot 2013, Lavina 2012, Grand Royale Shiraz, Soleca Carbernat, Soleca Merlot 2016, Sugar Loak Saupiknon, Dokridge Moscato, Bunna Magoho Estate Auto Mn Semeliaon 2013, Roy Kidman, dll sebagainya.

Sedangkan Golongan C (mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen)) dengan merek diantaranya : Jonny Walker, Civas Regal, Jack Daniel, Martel V.S.P, Absolud Vodka, Hennesy, Balck Label, Red Label, Bacardi, Cointreau, dll sebagainya, yang diimpor dari Negara Singapura

Terdakwa dijerat pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 KUHP.-tentang miras dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sidang diagendakan dua kali dalam sepekan oleh majlis hakim mendegarkan keterangan saksi ahli.(red/di).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here