BatamXinwen, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.578, 07 gram, dengan enam orang tersangka, Kamis (30/08) pagi. Pemusnahan dilakukan setelah keluarnya surat ketetapan status barang sitaan yang dikeluarkan Kejari Batam.

Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari tiga kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kepri.

“Pertama pengungkapan yang di pinggir Jalan Pantai Stres, Batu Ampar dengan dua orang tersangka A (21) dan H (45) pada (1/05) lalu,” ujar Richard, didampingi Kabid Brantas, AKBP Bubung Pramiadi, Wadir Narkoba Polda Kepri, AKBP SOM Pardede, serta perwakilan Kejari dan Bea Cukai Batam.

Selanjutnya, sambung Richard, pengungkapan di Harbour Bay dengan dua orang tersangka yakni O (20) dan K (26). Barang bukti narkoba disimpan mereka didalam anus.

“Ini pengungkapannya dilakukan pihak Beq Cukai Batam, pada (24/04). Yang kemudian di limpahkan kepada kami (BNNP),” kata Richard.

Sedangkan pengungkapan ketiga, terang Richard, yakni terjadi di komplek ruko Jodoh Point dengan tersangka G (53), kemudian dilakukan pengembangan petugas mendapati satu orang lainnya yakni R (36) salah seorang Wanita.

Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan, Memasukan Narkotika yang hendak dimusnakan kedalam mesin penggiling, foto: IaS/BX.

“Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 5.087 gram. Untuk keseluruhan barang bukti yang disita sudah disisihkan untuk diuji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” terang Richard.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Batam, Filfan Fajar D Laila, menambahkan pihaknya telah mengeluarkan surat ketetapan status barang bukti narkotika atas tigas kasus tersebut.

“Kesemua barang bukti ini juga sudah disisihkan seperti yang disampaikan bapak Kepala BNNP untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ucapnya.

Pantauan dilapangan, sebelum di musnahkan. Barang bukti narkoba tersebut di timbang didepan sejumlah wartawan, tamu undangan dengan saksikan para tersangka.

Selain itu, terhadap narkotika tersebut juga dilakukan tes dengan alat narkotes untuk mengetahui keaslian barang yang hendak di musnahkan. Setelah itu barang bukti narkoba itu dimasukkan dalam mesin penggiling untuk di musnahkan. (ias)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here