
Batamxinwen, Batam – Seorang Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan berinisial MA (28) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, kota Batam.
Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan itu diamankan Polisi saat berada di dalam sebuah rumah yang berada di Perum Renggali 1 Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan pelaku yang diamankan yakni MA (28) dan pelaku tersebut merupakan warga Pemda 1 Kecamatan Batu Aji.
Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 10.43 Wib. Saat itu Pelapor meminta uang hasil gadai 1 unit Laptop merk HP miliknya kepada pelaku.
“Bukannya merasa bersalah, tiba-tiba pelaku memarahi korban diatas sepeda motor saat mereka pergi bersama-sama,” ucap Betty, Senin (27/02/23).
Menurut Kapolsek, pelaku tiba-tiba mencekik leher serta memukul korban berkali-kali menggunakan tangan dan kayu broti, sehingga mengakibatkan Pelapor terjatuh karena merasa pusing.
Kemudian, Pelaku tanpa merasa bersalah langsung pergi meninggalkan korban yang mengalami luka dan memar pada mata sebelah kanan dan hidung.
“Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kemudian, setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, mendapat informasi dari Pelapor, dan warga bahwa diduga pelaku tindak pidana penganiayaan sedang berada di dalam rumah di Perumahan Renggali 1 Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, kota Batam.
Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut. Setelah tiba dilokasi, dan benar terduga Pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan.
“Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa mengatakan terhadap pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 Helai Jaket logo tulisan warna coklat yang digunakan saat kejadian, 1 buah Celana Pendek motif bintang warna biru yang digunakan pelaku saat kejadian, dan 1 batang Kayu Balok.
Terhadap pelaku MA (28) diancam melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (Sal)