BatamXinwen, Batam – Polresta Barelang mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus kecelakaan lalulintas maut di Jalan Yos Sudarso, Pelita, yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, didampingi Kasat Lantas Kompol I Putu Bayu Pati dan Kapolsek Batu Ampar, saat rilis kasus tersebut di Mako Polresta, Senin (01/10) sore.
“Untuk laka lantasnya akan dikeluarkan SP3,” ujar Hengki.
Dikatakan Hengki, SP3 dilakukan pihaknya setelah melakukan gelar perkara. Hal itu karena pengemudi mobil atas nama Eko Putra Lubis meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
“Nanti Satlantas yang menerbitkan SP3 kasus lakalantas tetsebut,” ucap Hengki. (ias)