BatamXinwen, Tanjungpinang – Beni Gunawan (45) pengemudi Bus Pariwisata Hotel Nirwana Lagoi BP7144 BU yang menabrak Abdul Rasyid (53) seorang pejalan kaki hingga tewas, pada Rabu (29/8) sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Ahmad Yani, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Penetapan tersebut, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara serta keterangan dari tiga saksi penumpang dalam bus tersebut.
“Ya benar sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Lalu-Lintas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Yowa Ramadhani kepada Wartawan, Kamis (30/8).
Yowa menyebutkan, Beni disangkakan telah melanggar pasal 310 ayat ayat (4) UU LLAJ tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor.
Ia menambahkan, saat ini tersangka belum ditahan karena pihaknya masih menunggu pihak keluarga yang bersangkutan karena akan dijamin oleh pihak keluarga tersangka.
“Belum ditahan karena tersangka saat kami periksa bersikap kooperatif karena yang bersangkutan sempat membawa korban ke Rumah Sakit dan langsung menyerahkan diri ke Polisi,” ucapnya.(ham)