BatamXinwen, Karimun – Terkait Warga Negara Malaysia berinisial C yang diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun merupakan buronan pihak Kepolisian Malaysia, Sabtu (01/9).

Pria berinisial C ini diamankan karena masuk ke Karimun dengan cara ilegal dengan memasuki daerah pesisir di kawasan Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada bulan Maret 2018 lalu.

“Si C ini sudah ada di Karimun sejak bulan Maret 2018 lalu. Di Karimun ia tinggal di perumahan Leasing, Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun,” kata Kasi Insarkomkim Kantor Imigrasj Kelas II Tbk, Ryawantri Nurfatimah.

Setelah dilakukan pemeriksaan WNA asal Malaysia ini tinggal di Karimun dengan cara berpindah-pindah dan ia juga tidak bekerja.

Rya menambahkan, dari informasi yang ia dapatkan, C adalah buronan kepolisian Malaysia dengan kasus pajak. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia.

“Saat ini masih dalam proses untuk pendeportasian dari Imigrasi Karimun. Terhadapnya kita sudah berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia dan mereka minta untuk segera dipulangkan kesana, kemungkinan ada kasus tapi kita gak tau dan merupakan kedaulatan mereka,” tutupnya. (TRIE)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here