BatamXinwen,Lingga – Polres Lingga melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penggunaan pencairan dana atas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bagian Humas dan Protokoler Setda Lingga tahun anggaran 2014 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senin (22/10) kemarin.
Pelimpahan tahap satu tersebut dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lingga, untuk di teliti Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sebelum dinyatakan lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko mengatakan dalam kasus korupsi tersebut. Pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yakni AFS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lingga Berinisial AFS.
”Berkasnya kemaren sudah kami serahkan sama kejaksaan. AFS oknum yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut,”ujar AKP Suharnoko Selasa (23/10).
Dikatakan Suharnoko, dalam kasus dugaan korupsi. Negara dirugikan sebesar Rp 1,3 miliar. Perkara ini terkait penggunaan pencairan dana atas Surat Pertanggungjawaban (spj) yang diajukan oleh bidang humas dan protokoler setda Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2014.
“Kemaren kita serahkan berkasnya pada Kejaksaan sekitar pukul 10.00 wib,dengan surat pengiriman berkas perkara nomor : SPBP / 336 / X / 2018 / Reskrim.”tambah pria yang pernah lama bertugas di Polda Aceh itu.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum karena melakukan dugaan korupsi. AFS dijerat dengan rumusan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 subsider Pasal 3 jo pasal 8 UU RI 31 tahun 1999, yang mana telah diubah ke UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. (tya)