BATAMXINWEN.COM, Lingga – Empat ponton mesin penyedot timah diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan lindung Gunung Muncung, Kecamatan Singkep, Lingga. Selasa(06/06/2017).
Parahnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan terlihat jelas masyarakat yang melintas jalan raya yang menjadi penghubung masyarakat bila ingin ke Kota Dabo Singkep dari Kecamatan Singkep Barat.
“Aktivitas ini sudah lebih sebulan. Setahu saya memang daerah ini menjadi kawasan penyanggah hutan lindung Gunung Muncung yang dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan merusak alam,” kata Deni salah seorang warga Dabo.
Kata Deni, aktifitas tambang ilegal ini terjadi akibat sempitnya lapangan pekerjaan di Kabupaten Lingga, sehingga jadi salah satu faktor alasan para pekerja tambang memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Selain itu, tingginya harga timah hingga Rp 100 ribu perkilo menjadi daya tarik sebagian warga untuk melakukan penambangan timah secara ilegal .
“Meski begitu seharusnya penambangan tidak dilakukan disini. Hutan Lindung Gunung Muncung adalah hutan yang menjadi sumber air bersih warga di mata air gemuruh. Malahan saya dengar bahwa kolong ya g dikeruk timahnya ini adalah sumber mata air cadangan PDAM Lingga,” ujarnya.
Ia berharap instansi terkait mengambil tindakan akan aktivitas pertambangan timah di daerah ini. Bila dibiarkan secara langsung efeknya akan mempengaruhi kelestarian alam Hutan Lindung Gunung Muncung.
“Dinas kehutanan atau pihak kepolisian saya harap segera bertindak untuk menghentikan aktivitas ini,” ucapnya.
hal yang sama juga di keluhkan Yadi (40) pria dua orang ini berharap agar para penambang timah tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah hutan lindung tersebut, sebab selain mencemari Lingkuangan penambangan ini akan berdampak buru pada masyarakat Kabupaten Lingga.
”Kemaren saya lihat satpol pp sudah turun lokasi, tapi tidak ada tindakan apa-apa dan hari ini para penambang beraktifitas lagi seperti biasanya.(jhony)