BatamXinwen, Batam – Komisi III DPRD Kepulauan Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, serta PT Soma Daya Utama kembali menggelar pertemuan lanjutan terkait pembahasan perkembangan pembangunan PLTU di Kabupaten Tanjung Balai Karimun di Batam, Senin (26/3/2018).

Pertemuan kali ini, membahas mengenai persetujuan tarif listrik yang telah diusulkan oleh PT Soma Daya Utama kepada Dinas ESDM Kepri.

Kepala Bidang Ketenaga Listrikan Dinas ESDM Kepri Marzuki mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan terkait usulan tarif dari PT Soma Daya Utama.

“Kami telah melakukan pembahasan secara internal yang melibatkan tim verifikasi perizinan dan non perizinan ketenaga listrikan,” kata Marzuki.

Dikatakan oleh Marzuki, ada selisih dari usulan yang diajukan oleh PT Soma Daya Utama terkait tarif listrik yang nantinya akan diterapkan untuk pelanggan di Zona I Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

“Dalam pembahasannya, kami tetap mengacu pada tarif resmi PT PLN Persero, yang saat ini telah terlebih dahulu beroperasi disana,” ungkapnya.

Seperti dijelaskan oleh Marzuki, biaya pokok tenaga listrik yang awalnya diusulkan oleh PT Soma Daya Utama, untuk tegangan menengah yakni Rp1.696,20 per kWh dan pada tegangan rendah yakni Rp1.752,66 per kWh.

“Kemudian setelah dilakukan pembahasan oleh internal kami biaya tersebut menjadi Rp1.486,51 pada tegangan menengah dan Rp 1.537,07 pada tegangan rendah,” jelas Marzuki.

Sedangkan untuk tarif tenaga listrik industri usulan PT Soma Daya Utama diluar waktu beban puncak yakni Rp2.255,39 per kWh, waktu beban puncak Rp2.388,06 per kWh.

“Dari tarif tersebut, kami memangkasnya menjadi Rp2.074,96 diluar beban puncak dan pada beban puncak Rp2.255,39 per kWh,” terang Marzuki.

Tarif tenaga listrik untuk golongan sosial, rumah tangga, bisnis, industri yang menggunakan tegangan rendah, kantor pemerintahan dan PJU, traksi, penjualan curah dam layanan khusus dijelaskan Marzuki akan tetap mengikuti tarif dasar listrik PT. PLN (Persero).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Riau Widiastadi Nugroho mengatakan untuk menentukan tarif listrik listrik tidak semata-mata hanya melibatkan investor dan pemerintah saja.

“Kita juga harus mendengarkan pendapat masyarakat secara langsung, apakah dengan tarif yang telah dibahas tersebut masyarakat merasa keberatan atau tidak,” kata Widiastadi.

Jika memang masyarakat merasa tidak keberatan, tambah Widiastadi, Komisi III akan segera menyutujui dan menandatangani rekomendasi tarif tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Surya Makmur Nasution yang juga hadir dalam rapat tersebut mendukung apa yang dikatakan oleh Widiastadi.

“Kita harus dengar pendapat Bupati, masyarakat sebagai calon konsumen dan kalau perlu juga melibatkan lembaga perlindungan konsumen di Karimun,” ujar Surya Makmur.

Anggota Komisi III Alex Guspeneldi juga mengatakan, selain patokan tarif dasar listrik dari PT. PLN (Persero) PT Soma Daysa Utama dan Dinas ESDM juga bisa berpatokan dengan tarif yang digunakan oleh PT. B’Right PLN Batam.

“Coba bandingkan juga dengan tarif yang digunakan B’Right Batam, kalau perlu buat lebih murah lagi,” kata Alex.

Widiastadi menambahkan bahwasannya pembangunan PLTU tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat sehingga sebisa mungkin dilaksanakan secepatnya.

“Jika listrik sudah merata otomatis investasi akan bertambah dan nantinya masyarakat yang akan diuntungkan. jadi secepatnya harus kita realisasikan,” tambah pria yang kerap disapa mas Iik.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here