BatamXinwen, Batam – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, tersangka pembawa 1,37 ton narkoba jenis sabu-sabu dalam kapal Sunrise Glory, segera diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam.

Keempat tersangka itu yakni, Chen Chin Tun, Chen Chung Nan, Huang Chin Nan, dan Hsien Lai Fu.

ekspose sabu

Mereka akan dikawal penyidik dan diterbangkan dari Markas BNN di Jakarta ke Batam, pada Rabu (30/5).

“Rencananya mau tahap dua (diserahkan ke penuntut umum) tanggal 30 Mei,” kata Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Senin (28/5) saat dihubungi BatamXinwen.

ekspose sabu

Ia juga mengatakan setelah tahap dua, keempat tersangka asal Taiwan itu akan menjadi tahanan kejaksaan dan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Barelang.

“Keempat tersangka terancam hukuman mati,” ujarnya.

Sebelumnya, kapal Sunrise Glory ditangkap oleh KRI Sigurot-864 pada Rabu (7/2) di Perairan Selat Phillips, Batam, Kepulauan Riau.

ekspose sabu

Kapal ini ditangkap karena melintas dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.

Setelah ditangkap, kapal ini pun ditambatkan ke Dermaga Lanal Batam pada Kamis (8/2). Saat pemeriksaan oleh tim gabungan dari BNN, Lantamal Batam, dan Bea-Cukai pusat, ditemukan sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan beratnya 1.370 kilogram.

Sabu tersebut disamarkan di antara tumpukan karung beras dalam palka bahan makanan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.(ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here