BATAMXINWEN.COM — Sidang kasus dugaan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Masage Asmara 22 di Batam terungkap menyediakan wanita penghibur lelaki hidung belang berdasarkan keterangan 7 terdakwa di PN Batam.Senin(13/02/2017).
Agenda sidang pemeriksaan 7 terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Syamsul Sitinjak salah seorang terdakwa bernama Bahtiar mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai kasir dan dengan polos mengatakan bahwa massege asmara 22 menyediakan wanita penghibur dilantai dua bahkan bisa diboking.
“Kalau boking ke hotel shorttime maka pekerja massege melakukan transaksi tarifnya Rp500 ribu sedangkan 50 persen untuk perusahaan,” Kata terdakwa dipersidangan.
Sedangkan, terdakwa warga negara Malaysia Ahmad Sulehad sebagai pemodal mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa Asmara 22 merupakan massages yang diketahuinya hanya tempat kos-kosan, namun saat dipertegas JPU berdasarkan pengakuannya di BAP, ia kembali mengakui.
Hal yang sama juga dakui Arifin bahwa saat diberi modal Rp100 juta oleh Ahmad dirinya malah mengurus izin CV asmara 22 untuk membuka massage tampa sepengetahuan terdakwa tetapi hal tersebut dibantah rekannya Mustafa bahwa pemodal mengetahui bahwa pemodalnya Ahmad tahu dibuka massage.
“Sepengetahuan saya jelas ada tulisan massage asmara 22 mengunakan papan nama,” kata Arifin.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua, Mangapul Manalu SH MH didampingi hakim anggota Yona lamerossa SH, MH dan ,Redite Ika septina SH MH sidang dilanjutkan minggu depan.
Seperti diketahui, terdakwa Rofinus Arifin, Yahya, Bachtiar Effendi, Ahmad Sulahat, Dani Mustofa, Roni, Soni Lobudi hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 Wib bulan Oktober tahun 2016 bertempat di Komplek Nagoya Paradise Centre Blok N Nomor 2 Newton Kecamatan Lubuk, Batam.
Bachtiar bertemu dengan terdakwa Rofinus Arifin menanyakan usaha apa yang bagus di Kota Batam yang berlanjut usaha massage dan berlanjut Mohd Yahya memberikan modal uang sebanyak Rp.300.000.000,- kepada Rofinus untuk membuka usaha massage, kemudian dibuatlah perusahaan Perseroan komanditer CV. 22 ASMARA.
Berdasarkan akta Pendirian Nomor 34 tanggal 21 Juni 2016 yang dibuat oleh MARIA MAGDALENA GINTING,SH. Notaris dan PPAT yang beralamat kantor di Komplek Penuin Centre Blok YA No.7 Kota Batam dengan pengurus perseroan yaitu Rofinus Arifin sebagai Direktur dan terdakwa Roni sebagai Komisaris.
Selanjutnya CV. 22 Asmara memperkerjakan 7 orang perempuan yaitu saksi Rahma Hayati, saksi Dina , saksi Eciaprilia, saksi Tania Valensia, saksi Atih Atika , saksi Temon Maemonah, saksi Mariati menjadi Pramuria/Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk melayani tamu atau pria hidung belang.
Dengan tarif Massage ditempat ditaris sebesar Rp.120.000,- ,jika di luar/panggilan ditarif sebesar Rp.200.000,- , untuk Shortime ditarif sebesar Rp.400.000,- s/d Rp.500.000,- (untuk Long Time ditarif sebesar Rp.1.000.000,- s/d Rp.1.500.000,-.
Kemudian pembayaran dilakukan dengan cara pelanggan membayar ke kasir atau dibayar melalui tukang ojek yang mengantar para terapis/PSK ketempat yang sudah ditentukan sebelumnya, para saksi korban tidak ada diberikan pelatihan keterampilan kerja untuk memijat.
selanjutnya dari tarif tersebut apabila para saksi korban mendapatkan pelanggan maka mereka akan diberikan setengahnya dan selebihnya menjadi milik perusahaan yaitu CV. 22 ASMARA.
Dalam pelaksanaan usaha massage plus/Pekerja Seks Komersial tersebut CV. 22 ASMARA memperoleh omset sekitar Rp.5.000.000,- setiap harinya, sehingga perbuatan para terdakwa tersebut yang memperkerjakan para saksi korban sebagai pekerja seks komersial/pelacuran dengan cara Eksploitasi telah memberi keuntungan atau manfaat bagi para terdakwa ;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red/tan).