Brigadir Samsul Bahri, digiring petugas usai menjalani sidang kode etik di Polres Tanjungpinang, Foto : Yli

BatamXinwen, Tanjungpinang – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri merekomendasikan Brigadir Samsul Bahri terpidana kasus narkotika, untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik, Kamis (4/10) di Polres Tanjungpinang.

“Terhadap yang bersangkutan, direkomendasikan, untuk PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kasubdit Wabprof Propam Polda Kepri AKBP Tua Turnip kepada wartawan.

Ia mengatakan, hal itu berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Sidang Komisi Kode Etik Polri (SKKEP) yang melahirkan rekomendasi tersebut.

Ia menambahkan, sidang komisi ini dilaksanakan setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidana yang bersangkutan, melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Rekomendasi ini hanya bersifat administratif saja,” ucap Turnip. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here