BatamXinwen, Batam – Dinas Kependuduan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam membuat terobosan baru dalam pengurusan akta lahir. Kini, akta lahir bisa diambil di kantor kecamatan, Selasa (2/10).
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Batam, Said Khaidar, terobosan ini merupakan bentuk dari peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
“Untuk mempersingkat waktu dan jarak sehingga bisa memangkas biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam pengurusan akta,” kata Said.
Dijelaskan Said, dalam inovasi ini, masyarakat yang mengurus akta lahir di Disdukcapil, bisa mengambil akta lahir di kecamatan dengan membawa resi pengurusan akta dari Disdukcapil. (jkf)