Tersangka Kasus Suap Patrialis Mau Jadi Justice Collaborator

BATAMXINWEN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menerima permohonan justice collaborator (JC) dari dua tersangka dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Mereka adalah Kamaludin dan Ng Fenny.

“KPK terima pengajuan JC dari dua tersangka: KM dan NGF. Jadi kami apresiasi dan tentunya kami pertimbangkan lebih lanjut,” ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 13 Februari 2017.

Febri mengatakan diterima-tidaknya pengajuan JC itu bergantung pada seberapa luas dan signifikan informasi yang diberikan Kamaludin dan Ng Fenny. Semakin banyak informasi yang dibuka, kesempatan JC disetujui semakin besar.

Menurut Febri, pengajuan JC ini akan menguntungkan kedua pihak. Bagi KPK, adanya JC bisa membantu kerja penyidik dalam mengungkap aktor lain dan perkara di luar penyidikan. Sedangkan bagi tersangka, pengajuan JC dapat memperingan hukuman, mulai penuntutan, putusan rendah, hingga pemotongan masa penahanan.

Baca: Suap Patrialis Terkai Kartel Dagin Sapi, Ini Indikasinya

Febri menuturkan, jika ingin menjadi JC, tentunya tersangka harus mengakui kesalahannya lebih dulu. “JC yang baik adalah yang mengakui perbuatannya dan membuka informasi seluas-luasnya, sehingga penuntasan perkara ini bisa maksimal,” katanya.

Pada perkara ini, Kamaludin diduga berperan sebagai perantara yang menerima uang dari Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman untuk diserahkan kepada Patrialis.

Komitmen fee sebesar Sin$ 200 ribu yang dijanjikan Basuki itu diduga diberikan agar Patrialis mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Sementara itu, Ng Fenny merupakan sekretaris Basuki.

Sumber:Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here