BATAMXINWEN.COM — Jakarta: Korban kasus pornografi anak yang dilakukan grup Facebook bernama ‘Official Candy’s Group’ bertambah setelah polisi melakukan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, korban yang teridentifikasi berjumlah delapan orang, yaitu NNF (12), YAM (8), AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5). Mereka merupakan anak perempuan di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini korban bertambah lima orang anak yaitu N (5), R (5), E (5), Z (4), dan S (6) sehingga totalnya menjadi 13 orang.
“Pengembangan pemeriksaan ada penambahan korban sebanyak lima anak,” ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Sementara, untuk tersangka berjumlah empat orang yakni WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16). Saat ini, bertambah satu orang tersangka lagi yang berinisial AAJ (24) sebagai pemilik akun Facebook “Aldi Atwinda Jauhar”. AAJ merupakan member dari ‘Official Candy’s Group’.
“Dari unit Krimsus Polda Metro Jaya juga telah menangkap satu pelaku, tersangka ini atas nama AAJ,” kata Argo.
AAJ diduga telah melakukan tindak pidana di bidang informasi dan Transaksi Elektronik atau pornografi. Pasalnya, karyawan swasta asal Bekasi tersebut juga turut melakukan aktivitas membagikan foto dan link video berisi konten pornografi anak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayal 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU RI No. 44 tentang pornografi. (edt/Kriminalitas.com)