Tersangka Pemilik Amonium Nitrat Meringkuk di Sel Rutan Karimun

BATAMXINWEN.COM, Karimun — Mabes Polri telah melimpahkan tersangka kasus kepemilikian barang ilegal Amonium Nitrat berinisial YU bersama dua anggotanya HA dan AK terhadap Kejari Karimun dua pekan lalu. dan saat ini meringkuk di sel Rutan Karimun.

Pria berinisial Yu yang diketahui warga Tanjungpinang tersebut diamankan bersama dua anggotanya, Ha dan Ak pada Agustus 2016 bersama dua kapal pembawa amonium nitrat sebanyak 2.500 karung (@ 25 kilogram) .

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan (tahap dua) oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. Rencananya Kejari Karimun akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Karimun pada pekan depan.

“Kita telah terima pelimpahan dari Mabes Polri sekitar dua minggu yang lalu. Saat ini tiga tersangka telah berada di Rutan Karimun dan minggu depan sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Kasi Intel Kejari Karimun, Aji Satrio Prakoso yang juga sebagai penuntut umum kasus ini pada Kamis (19/01/2017).

Yu dan kedua anak buahnya terjerat dua kasus, yakni masalah kepabeanan limpahan Kanwil DJBC Khusus Kepri dan kepemilikian barang yang menjadi bahan pembuatan peledak yang dilimpahkan kepolisian.

“Kalau pabeannya ditangani Seksi Pidana Khusus dan bahan peledaknya di seksi pidana umum,” terang Aji saat dijumpai di ruangannya.

Ditangkapnya Yu dan kedua anak buah setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tangkapan Kanwil Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berupa dua kapal pembawa amonium nitrat sebanyak 2.500 karung (@ 25 kilogram). Pada kasus tersebut dua nahkoda yang menjadi tersangka telah disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun beberapa waktu lalu.

“Yang nahkoda kapal telah vonis. Berapa vonisnya saya tidak terlalu tau. Nanti saya tanya jaksa yang menanganinya,” ujarnya.(prb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini