BATAMXINWEN.COM — Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, bahwa tersangka Slamet Bin Pawiro Danu(46) Pengawai BUMD Tanjungpinang merupakan koordinator Pasar Bintan Centre. diduga telah melakukan praktek pungli dari tahun 2014, serta terancam 20 tahun penjara.
“Tersangka melakukan praktek pungli sudah dari tahun 2014 terhadap penyewa kios,” Kata Kapolda.Senin(20/02/2017).
Kapolda menjelaskan, Pada hari senin tanggal 13 Februari 2017, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi berupa Komplain dan keluhan warga masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di pasar Bintan Center KM. IX Tanjungpinang tentang mahalnya biaya sewa.
Serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut, yang diduga dilakukan oleh pegawai BUMD Kota Tanjungpinang, dimana praktek ini telah berlangsung dari tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melapor karena takut akan diusir dari kios tempat mereka berdagang,” jelasnya.
Kapolda mengatakan, Tim melakukan pendalaman serta penyelidikan atas informasi yang didapat tersebut. Tim melakukan Survailence dan Undercover, berdasarkan informasi dari pedagang di pasar tersebut didapatkan Fakta bahwa yang menjadi Koordinator pasar Bintan Centre adalah dengan inisial S yang merupakan karyawan BUMD Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya Tim Tipikor Polda Kepri melihat saudara S sedang menerima uang dari seseorang dimana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios di pasar tersebut, selanjutnya saudara S berikut Barang Bukti diamankan petugas. Atas dasar penangkapan tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengeledahan di kantor PT. TanjungpinangMakmur Bersama.
“Lebih kurang 9 barang bukti diamankan dari tersangka dan menyita 7 dokument penting BUMD,” Kata Dia.
Kapolda menambahkan, Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 Undang-undang RI no. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman (pasal 12 huruf e) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (Pasal 11) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).(red/tan).