BatamXinwen, Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun memberhentikan sebanyak 122 tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah setempat. Mereka diberhentikan secara bertahap dimulai dari tahun 2016 hingga saat ini.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai kode etik dan peraturan yang telah ditetapkan.
“Mereka sering melakukan pelanggaran kode etik dan tidak disiplin sehingga kontrak kerjanya harus diberhentikan,” kata Rafiq, Selasa (16/10) pagi.
Pemerintah Kabupaten Karimun sebelumnya sudah sering melakukan pembinaan kedisiplinan, kode etik, pemberian sanksi, pemberian teguran baik lisan maupun tulisan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai kontrak akan tetapi masih ada yang terus melakukan pelanggaran.
Tidak hanya pegawai kontrak. Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Karimun juga ada yang dilakukan pemecatan.
“Sesuai dengan data BKPSDM, sudah ada 3 PNS yang dipecat. Karena itu tadi, ada melakukan pelanggaran kode etik dan tidak disiplin,” tambanya.
Rafiq menghimbau, agar tidak terjadinya pemecatan, maka diharapkan seluruh tenaga kerja baik PNS maupun tenaga kerja kontrak dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kode etik yang telah diberlakukan.
“Untuk yang lain, ayolah sama-sama kita rubah pola pikir dan pola kerja ini. Ikuti aturan-aturan yang sudah ada, jangan mau seenaknya saja, kami tidak segan-segan melakukan pemecatan jika ada pegawai yang bertingkah dan melanggar kode etik yang telah disepakati,” tegas Rafiq. (trie)