Tiga Pengedar Narkotika Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka

Batamxinwen, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.

Ketiga pria tersebut berinisial HF, (41) warga Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, RH, (43) warga Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, serta FT, (38) warga Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengungkapkan bahwa kejadian berawal Senin (20/2/2023) sekira pukul 21.00 Wib.

Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang.

Kemudian pukul 22.00 wib tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan Langsung mengamankan pelaku FT dan RH yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih di jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang.

“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tanjungpinang Timur , maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka yaitu FT dan RH,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (22/2/2023).

Kasat Resnarkoba menjelaskan , berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Bukit Bestari.Kemudian petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial HF warga Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

“HF diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” ucap AKP Efendi.

Menurut Efendi,selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yaitu 3 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Barang tersebut dengan berat kotor 0,81 gram, 1 buah kotak rokok HD, seperangkat alat hisab sabu/Bong, 1 unit Handphone Merek OPPO warna Biru beserta kartu didalamnya, 1 bundel plastik bening, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Putih.

Lalu ada 1 Unit Handphone Merek VIVO warna Hitam beserta kartu didalamnya, 2 buah mancis, 1 Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1 unit Handphone Merek OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya, 1 bundel plastik bening.

“Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang. (M.holul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini