BATAMXINWEN.COM — dituntut Empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) akhirnya Majlis Hakim pengadilan Negeri memvonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan pengelapan dan Penipuan sengketa lahan seluas 29,88 H di belakang Post MKGR Batam.
Ketiga terdakwa yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang divonis bebas tersebut Maria Sitanggang alias Maria, Poster Siahaan dan Herman S. Lase alias Herman tidak terbukti bersalah dalam fakta persidangan melakukan hal tersebut.
Putusan Majlis Hakim ketua Syahrial Harahap didampingi Taufik dan Jasael memvonis bebas ketiga terdakwa dibandingkan tuntutan JPU Yogi Nugraha Setiawan empat bulan penjara.atas putusan hakim PN Batam, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan kasasi.
Perkara ketiga terdakwa bermula, Berawal sekira tahun 1993 Ketua DPC MKGR terdakwa Herman Lase mengajukan proposal untuk mengatasi rumah liar di Kota Batam kepada Otorita Batam, kemudian Otorita Batam menyetujui proposal tersebut dan memberikan lahan seluas 29,88 H yang kemudian dibangun di atasnya rumah sewa murah seluar 10 H.
Sekira bulan September 2005, saksi Luns Ratulangi beserta warga dan Jhoni Bin Abdul Karim melakukan pemotongan lahan di samping lokasi lahan milik DPC MKGR Kota Batam yang kemudian pematangan lahan tesebut dilanjutkan oleh terdakwa Mariati mengurus UWTO lahan tersebut dan memperoleh keterangan dari pihak Otorita Batam bahwa lahan tersebut bukan lahan milik pencadangan DPC MKGR.
Selanjutnya saksi Luns bersama saksi Joni Abdul Karim mengajukan permohonan pengajuan lahan kepada Otorita Batam namun karena melebihi batas ketentuan pribadi maka saksi Luns dan saksi Joni Abdul Karim meminta bantuan saksi pak Haji bin Daeng Malluse selaku Komisaris PT. Tunas Oase Sejahtera untuk menggunakan nama perusahaan PT. Oase Sejahtera pada bukti kepemilikan lahan tersebut.
Selanjutnya saksi Luns melakukan Pengajuan lahan pada tanggal 25 Februari 2006 dengan Surat Nomor : 03/P/PT. TOS/II/2006, namun ditolak oleh Otorita Batam pada tanggal 12 Nopember 2007.
Dengan Surat Nomor : B/610/DEOPS-LA/XI/2007 kemudian diajukan kembali pada tanggal 15 November 2007 dengan Nomor Surat : 07/PU/PT.TOS/II/2007 dan pihak Otorita Batam melakukan rapat evaluasi, lalu saksi LUNS mengurus bukti kepemilikan atas lahan tersebut.(red/tan).