Batamxinwen, Batam– Seorang kakek berinisial AT (73) terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib dalam hal ini Polresta Barelang.
Pasalnya, kakek tersebut tersandung permasalahan hukum dan ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Penjualan Tanah dan Bangunan.
Pelaku AT berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Barelang pada hari, Minggu (19/2/2023) lalu sekira pukul 20.00 Wib, di Jalan Suka Mandi Subang, Provinsi Jawa Barat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan tersangka sempat melarikan diri dari Kota Batam dan berhasil di tangkap di Jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat.
“Pelaku sempat kabur keluar Batam. Namun, akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim Satreskrim Polresta Barelang,” ungkap Kompol Budi saat Konferensi Pers di Mapolresta Barelang, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Lubuk Baja menjelaskan kronologis kejadiannya, saat itu Pelapor membeli 1 unit rumah yang berlokasi di Komplek Perum Citra Batam Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dari Terlapor seharga Rp.400.000.000.
Lalu, pada hari, Kamis (14/1/2021) pelapor menyerahkan uang tunai pembelian rumah kepada terlapor sebesar Rp.100.000.000. Dan, pada hari berikutnya Pelapor kembali menyerahkan uang tunai kembali kepada terlapor sebesar Rp.300.000.000 dan dibuatkan kwitansi pada tanggal 15 Januari 2021 yang bertanda tangan.
Kemudian, pada (3/2/2021) pelapor diharuskan membayar PBB sebesar Rp.+-771.000.- Pada tanggal 3 Februari 2021 Pelapor menyerahkan uang tunai kepada terlapor sebesar Rp.23.500.000.- untuk biaya pembayaran notaris dan pembayaran keamanan rumah.
Selanjutnya, Pelapor belum bisa menempati atau menguasai rumah tersebut, sehingga pelapor meminta sertifikat rumah di kantor notaris namun setelah di cek, didapati sertifikat rumah yang telah dibeli terlapor masih atas nama perusahaan belum atas nama pelapor.
“Akibatnya pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 430 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono.
Kerugian korban kurang lebih Rp. 430.000.000, tersangka menjual objek rumah tersebut dengan mengaku sebagai direktur PT. Igata Jaya, namun perusahaan tersebut sudah Pailit sejak tahun 2012. Sehingga pelaku berani menjual rumah itu kembali di tahun 2017.
Atas Perbuatannya terhadap tersangka Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sal)