
Batamxinwen, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi menyebut putusan onslag terhadap terdakwa penggelapan, penipuan dan pemalsuan akta otentik Hotel BCC, Tjipta Fujiarta, sejalan dengan tuntutan JPU.
“Dalam kasus Tjipta Fudjiarta, Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,†tegasnya.
Menurut Dedie, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang dirilis melalui laman resminya perkara Nomor 400/Pid.B/2018/PT PBR tanggal 29 Januari 2019, maka terdakwa Tjipta harus dibebaskan.
“Harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Dedie di Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (1/2). (JP)