BATAMXINWEN.COM, Ranai — Melanjutkan peninjauan lapangan (monitoring) atas tower Base Tranceiver Station (BTS) ProgramKewajiban Pelayanan Universal / Universal Service Obligation (KPU/USO), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, melalui Bidang Penyelenggaraan e_Goverment bergerak ke lokasi Desa Air Lengit, Setengar dan Pian Tengah.
Sama halnya dengan daerah Sebadai Hulu, Pengadah dan Teluk Buton, tower BTS Program KPU/USO, Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) juga dibangun pada tahun 2012, dengan tujuan agar masyarakat yang berada di daerah pedesaan yang tidak terjangkau dengan layanan telekomunikasi nirkabel (telepon seluler) dapat menikmati layanan telekomunikasi. Namun, beberapa waktu terakhir, kondisi tower BTS, mulai banyak dikeluhkan warga.
Dari pantauan di lokasi ketiga titik tower sudah tidak ada yang berfungsi dan tidak terawat. Untuk berkomunikasi melalui handphone masyarakat di Desa Air Lengit mendapatkan sinyal dari tower telkomsel di Harapan Jaya (SP. I)
Sama halnya dengan kondisi tower di Setengar dan Pian Tengah yang juga sudah tidak berfungsi, Namun kondisi tower Pian Tengah lebih terawat dibandingkan dengan tower Setengar. Sinyal telekomunikasi di Pian Tengah didapat dari tower Sedanau namun jangkauannya hanya wilayah tertentu saja.
“Kami sampai manjat-manjat pohon, bila nak nelpon,†ungkap Kepala Desa Pian Tengah.
Sedangkan sinyal telekomunikasi di Setengar didapat dari tower 3G komplek TNI. Meskipun kualitas sinyal yang bagus di Setengar, hal ini juga dikeluhkan warga, karena sejumlah warga tidak bisa menikmati layanan tersebut. “Tidak bisa pake hp senter bu,†ungkap warga.
Kehadiran telekomunikasi dewasa ini, sungguh dirasakan sangat penting bagi semua warga, tidak saja yang tinggal diwilayah perkotaan tetapi juga pedesaan.
Terhadap tower BTS Program KPU/USO yang rusak sampai saat ini belum bisa dilakukan perbaikan. Hal ini dikarenakan pada tahun 2015 Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan sementara Program KPU/USO. Penghentian ini dilakukan untuk mengevaluasi serta mengubah mekanisme dan aturan program KPU/USO. Akibat dari penghentian sementara program KPU/USO ini, mengakibatkan pengelolaan tower banyak mengalami permasalahan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui Dinas Komunikasi dan Informatika akan terus berkoordinasi dengan BP3TI. Koordinasi yang terus menerus diharapkan adanya kejelasan terhadap program KPU/USO yang telah dilakukan di Kapubaten Natuna serta dilakukan perbaikan terhadap tower-tower yang rusak. Sehingga Masyarakat bisa menikmati layanan telekomunikasi(red/Yana).
Sumber:Pemkab Natuna