BatamXinwen, Tanjungpinang – Sebanyak tujuh dari 16 partai mengganti nama bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Tanjungpinang di hari terakhir penutupan tahapan perbaikan berkas administrasi persyaratan pencalonan.
Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution sebagaimana dilansir antara di Tanjungpinang, Rabu (2/8) mengatakan, tujuh partai yang mengganti nama bacaleg yang sempat didaftar yakni Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Nasional Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Berkarya dan Partai Gerindra.
Ia menambahkan daftar nama bacaleg dari tujuh partai yang diubah sebanyak 16 orang.
“Tahapan perbaikan berkas administrasi pencalonan berakhir pada Selasa (31/7) tepat pukul 12.00 WIB. Sejumlah pengurus partai sibuk mengutak-atik berkas, menggantikan nama bacaleg,” ujarnya.
Aswin mengemukakan tim KPU Tanjungpinang mulai hari ini melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan bacaleg.
Rapat pleno penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) dilaksanakan pada 12 Agustus 2018. “Sehari kemudian kami umumkan kepada publik, sekaligus meminta tanggapan publik,” katanya.
Dari 435 orang bacaleg yang terdaftar, menurut dia tidak ditemukan mantan terpidana korupsi.
KPU Tanjungpinang hanya menemukan dua bacaleg yang pernah dipidana dalam kasus pidana umum.
Selain itu, lanjutnya KPU Tanjungpinang juga mencatat dua anggota DPRD Tanjungpinang pindah partai yakni Fengky dan Beni.
Fengky anggota DPRD Tanjungpinang dari Partai Hanura pindah ke Partai Nasdem, sedangkan Beni dari PKPI pindah ke Partai Golkar. (*)