Jurusita Pengadilan Negeri Batam Agus Viantina meletakan sita jaminan terhadap MV Bentang Bahari yang berada di Nanindah Mutiara Shippiyard, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada tanggal 29 Agustus 2024. Foto: Arsip Batamxinwen

Batamxinwen, Batam – Upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap perkara perdata Nomor 704/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim dinilai sia-sia dan terkesan hanya untuk menunda putusan dan menghambat eksekusi putusan.

Meskipun demikian, Capt Mus Mulyadi sebagai penggugat dalam perkara ini menghargai upaya banding yang diajukan oleh PT Ketrosden Triasmitra yang berkedudukan di Meta Epsi Building itu sebagai upaya hukum yang sah sebagai tergugat.

Namun, menurut Capt Mus Mulyadi, dalam perkaranya, putusan pengadilan tingkat pertama sudah sangat kuat dan mencerminkan pertimbangan hukum yang mendalam, berdasarkan analisis bukti dan argumen yang sangat teliti.

“Upaya banding mungkin hanya akan menunda proses penyelesaian tanpa mengubah hasil dan justru hanya menunjukkan itikad tidak baik saja. Terutama jika tidak ada alasan hukum yang substansial untuk membatalkan putusan tersebut,” ujarnya pada Batamxinwen, Kamis (5/12/2024).

Dalam hal ini pengadilan banding akan memeriksa kembali apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum atau pertimbangan yang terlewatkan di tingkat pertama. Bila tidak ditemukan hal yang keliru, kemungkinan besar putusan pertama akan tetap dipertahankan.

Capt Mus Mulyadi sebagai Direktur PT Jasa Mulya Maritim menggugat PT Ketrosden Triasmitra pada Desember 2023. Dalam gugatannya, dijelaskan bahwa PT Jasa Mulya Maritim sebagai penerima pekerjaan dari PT Ketrosden Triasmitra untuk membawa MV Bentang Bahari dari Austevoll Strorebo
Norwegia menuju Batam, Indonesia.

Dalam melakukan pekerjaannya, PT Jasa Mulya Maritim merasa dirugikan karena PT Ketrosden Triasmitra tidak menyelesaikan pembayaran sebesar Rp1,3 miliar. PT Jasa Mulya Maritim telah beberapa kali melayangkan tagihan hingga somasi agar PT Ketrosden Triasmitra membayar sisa tagihan.

“Tagihan dan somasi kami selalu diabaikan. Karena tidak melihat itikad baik dari PT Ketrosden Triasmitra akhirnya kami mengajukan gugatan,” ujar Capt Mus Mulyadi.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara perdata antara PT Jasa Mulya Maritim dan PT Ketrosden Triasmitra mengeluarkan putusan pada 7 Oktober 2024, yang mengabulkan sebagian gugatan PT Jasa Mulya Maritim dan menyatakan PT Ketrosden Triasmitra sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membayar kerugian materil sebesar Rp 4,9 milliar, serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap MV Bentang Bahari untuk menjamin agar gugatan PT Jasa Mulya Maritim tidak sia – sia.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 1/Pdt.Delegasi/2024/PN.Btm, Jurusita Pengadilan Negeri Batam Agus Viantina meletakan sita jaminan terhadap MV Bentang Bahari yang berada di Nanindah Mutiara Shippiyard, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada tanggal 29 Agustus 2024.

Sejak diletakkan sita jaminan, MV Bentang Bahari tidak boleh bergeser dari titik kordinat di mana kapal itu berada kecuali ada permohonannyang disetujui oleh pengadilan hingga perkara ini selesai.

“Kalau ada pihak yang mencoba mrnggeser kapal itu dari titik kordinatnya, kami tidak akan segan-segan membuat laporan pidana,” ujar Capt Mus Mulyadi. (red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here