Usai Arisan Cewek Diperkosa di Ocarina

BATAMXINWEN.COM – ‎Alfan (22), warga ruli Seraya atas ini, hanya bisa tertunduk saat polisi sektor Bengkong menggiringnya ke dalam sel, Kamis (2/2/2017).‎
‎
Alfan harus mendekam di dalam sel lantaran memperkosa seorang gadis berinisial Em (20), Minggu (29/1/2016) lalu, di sebuah rumah kosong di kawasan Ocarina.

Menurut Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa melalui Kanit Reskrim Iptu Tigor Dabariba, SH, pelaku ‎ditangkap di rumahnya di ruli Seraya Atas.

Pemerkosaan yang dilakukan Alfan berawal saat Em mengikuti acara arisan di ‎rumah kerabatanya di Kampung Air, Batamkota. Usai arisan, saat menunggu jemputan, Alfan datang menghampiri Em dan menawarkan diri untuk mengantarkan Em.

“Korban akhirnya mau diantarkan dan ikut pelaku naik motor,” jelas Tigor.

Namun, bukannya diantarkan ke rumah, Alfan membelokan motornya ke kawasan Ocarina dan menuju ke sebuah rumah kosong.

Em sempat bertanya kenapa dia di bawa ke Ocarina, dan sempat hendak mengirim sms ke kerabatnya memberitahukan kalau ia di bawa Alfan ke Ocarina.

Tapi, sebelum sempat mengirim sms, Alfan merebut handphone Em, dan langsung mengajaknya masuk ke dalam rumah kosong.

“Di dalam rumah kosong itu lah korban diperkosa‎,” lanjut Tigor. Usai memperkosa Em, Alfan langsung pergi dan meninggalkan Em di kawasan Ocarina seorang diri.

Tidak terima diperkosa, Em‎ pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke mapolsek Bengkong hingga Alfan dibekuk polisi.

Alfan dijerat dengan pasal
KUHP tentang Pemerkosaan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tutup Tigor. (jkf)‎

‎

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini