BatamXinwen, Batam – Buntut dari aksi demonstrasi yang dilakukan Serikat Pekerja Kota Batam pada Selasa (13/3) lalu, usulan upah minimum sektoral kota (UMSK) Batam akhirnya ditetapkan di kantor dinas tenaga kerja kota Batam, Rabu (14/3).

Dalam rapat bersama yang dilakukan oleh 20 anggota dewan pengupahan kota (DPK) Batam, pengusaha dan Disnaker didapatkan hasil sebagai berikut;

Usulan UMSK Batam 2018 terbagi menjadi 3 sektor, yaitu sektor 1 pelayanan bidang pariwisata sebesar Rp 3.558.661, sektor 2 bidang elektronik dan elektrik Rp 3.629,129 dan terakhir sektor 3 bidang metal dan logam berat Rp 3.699,598.

Selanjutnya diserahkan kepada gubernur Kepri melalui Wali Kota Batam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam Rudi Sakyakirti saat ditemui mengatakan, besaran UMSK Batam tersebut sesuai putusan MA. Dan juga atas kesepakatan bersama dalam rapat dan ini bersifat usulan, keputusan ada di tingkat Provinsi yaitu Gubernur Kepri.

“Dalam rapat tertutup, sempat dimunculkan 3 opsi, namun dipilih opsi 2 karna sesuai putusan MA dan disepakati bersama peserta rapat,” kata Rudi usai rapat.

Sementara itu, dia menegaskan keputusan tersebut belum bersifat final dan masih ada peroses lanjutan ditinggkat walikota dan Gubernur Kepri. (pca)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here