BatamXinwen, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar sidang Paripurna dengan agenda pengantar nota keuangan Ranperda APBD Tahun 2019, Rabu (14/11).
Walikota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan target belanja di APBD 2019 Rp 965,53 miliar, mengalami kenaikan Rp 142,26 miliar dibandingkan target belanja pada APBD murni 2018. Kenaikan ini dipengaruhi oleh kenaikan belanja tidak langsung, pada belanja pegawai atas rencana pengangkatan calon PNS sesuai formasi pegawai tahun 2019, berupa gaji.
Syahrul menyampaikan Rp 965,53 miliar alokasi dana APBD 2019 akan difokuskan untuk membiayai sejumlah urusan wajib pemerintah pada sektor Kesehatan, Pendidikan dan Pelayanan.
Pada tahun 2019 mendatang, Syahrul mengakui belanja sarana dan prasarana sangat berkurang, hal itu karena rendahnya sektor pendapat daerah.
Adapun perbandingan belanja langsung yang diploting di APBD 2019 Tanjungpinang hanya Rp580,42 miliar untuk melaksanakan program prioritas sebagaimana sebelumnya telah disampaikan pada nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2019 dan belanja tidak langsung kegiatan dan gaji pegawai.
Syahrul menambahkan, penyusunan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah di APBD 2019 Kota Tanjungpinang, didasarkan pada kekuatan pendapatan serta pedoman dalam penyusunan program kegiatan tahunan yang tidak terlepas dari sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah maupun pembangunan keberlanjutan yang berdasarkan visi misi Pemerintah Kota Tanjungpinang ke depan.
“Dari Rp965,38 miliar Rancangan APBD tahun 2019, Rp137,34 miliar bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Jumlah ini mengalami penurun Rp88 miliar atau 6,08 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp146,23 miliar,” kata Syahrul.
Penurunan ini, kata Syahrul, disebabkan adanya pemindahan rekening belanja BOS berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya dimasukan pada akun pendapatan asli daerah, sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah, dipindah ke akun kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara dari sektor dana perimbangan, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) mengenai rincian APBN tahun anggaran 2019 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi DBH pajak Tahun Anggaran 2019 ditetapkan Rp754.50 miliar berdasarkan reasliasi pendapatan DBH pajak 3 tahun terakhir sebagai asumsi.
“Sesuai informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dana perimbangan Pemerintah Kota Tanjungpinang 2019 ditargetkan Rp754,50 miliar,” sebutnya.
Jumlah ini, sambung Syahrul, mengalami kenaikan 23,37 persen dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp611,60 miliar. Sedangkan dana bagi hasil pajak provinsi dalam APBD 2019, ditargetkan 80 persen dari jumlah nilai yang ada dan direalisasiskan sebelumnya Rp73,53 miliar.
“Hal ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp14,14 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Rp59,38 miliar. Sedangkan untuk pembiayaan daerah di APBD 2019 dianggarkan Rp10,15 miliar yang terdiri dari Silpa APBD dan JKN dan Silpa Pos,” jelasnya.
Target belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang di APBD 2019 sebesar Rp975,53 miliar, terjadi kenaikan sebesar Rp142,26 miliar dibandingkan dengan target belanja pada APBD murni tahun 2018.
Kenaikan ini dipengaruhi oleh kenaikan belanja tidak langsung, pada belanja pegawai atas rencana pengangkatan calon PNS sesuai formasi pegawai tahun 2019, berupa gaji.
Dalam rangka mengantisipasi permasalahan bencana alam dan bencana sosial, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mengalokasikan Rp5 miliar belanja tidak terduga. Jumlah ini mengalami kenaikan 400 persen dari dana tidak terduga tahun sebelumnya yang dialokasikan Rp1 miliar. (yli)