
Batamxinwen, Batam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mulai melakukan penertiban kepada warga masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan pada malam hari di pinggir jalan, Selasa (14/5/24).
Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan di sejumlah titik yang disinyalir merupakan tempat warga membuang sampah sembarangan. Kadis DLH Herman Rozie, Kabid Kebersihan Eka Suryanto dan Pengawas Kec Sekupang Ruslan Jaylani juga terlihat turun langsung dalam penertiban tersebut.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga yang sering membuang sampah sembarangan. Dalam penindakan tersebut sejumlah warga diamankan lantaran kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Batam Eka Suryanto mengatakan, penertiban dilakukan menyusul maraknya warga buang sampah sembarangan dan membikin ruas jalan di Batam kotor dipenuhi sampah rumah tangga.
“Petugas lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas melakukan patroli dan penertiban di sejumlah lokasi untuk mencegah warga buang sampah sembarangan yang membikin pemandangan tidak sedap,” katanya.
Selain melaksanakan patroli, kata Eka, petugas juga melakukan pemasangan sepanduk dan polis line di TPS liar di sejumlah lokasi di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Batam. Tujuannya untuk memberi pemahaman kepada warga.
“Tadi malam petugas mendapati 1 orang warga membuang sampah di sekitar halte Perum Taman Sari, Sekupang, sementara di Kecamatan Nongsa dan Lubuk Baja ada sejumlah warga diamankan. Saksinya hanya himbauan dan Kartu Indentitas yang bersangkutan diambil petugas untuk di data,” tegasnya.
Ironisnya, kata Eka, sepanduk dan amaran dilarang membuang sampah telah dilepas warga setelah petugas beranjak pergi dari lokasi pemasangan. Padahal dalam sepanduk tertera Perda Kota Batam yang mengatur hal tersebut beserta sanksinya.
“Kita akan terus melakukan patroli dan penertiban sesuai arahan pak Kadis DLH untuk meminimalisir warga buang sampah sembarangan yang dapat membuat kotor bahu jalan. Warga yang kedapatan membuang sampah kali ini belum diberi sanksi penindakan,” ujarnya.
Dijelaskanya, warga yang kedapatan buang samapah untuk saat ini belum akan diterapkan sanksi sesuai Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013. Hanya saja, saat ini petugas menahan kartu identitas dan mengarahkan untuk pengambilan di kantor TPA Punggur dan sekaligus di BAP.
“Sementara, penertiban kali ini sanksi yang kita terapkan untuk efek jerah. Kalau kedapatan lagi, tak menutup kemungkinan kita akan berlakukan sanksi yang lebih berat sesuai aturan yang mana denda sebesar Rp 2,5 juta,” terangnya.
Penertiban ini, diakuinya, akan berlangsung berkala dan berkesinambungan untuk mencegah warga buang sampah sembarang. Hal ini untuk mencegah sampah berserakan dipinghir jalan Kota Batam.
“Untuk penindakan di lapangan kita jadwalkan akan dimulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB,” ucap Eka.
Teknisnya lanjut Eka, tim akan merazia titik-titik lokasi sampah liar yang telah dipasang spanduk larangan membuang sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Dimana sedikitnya ada 60 titik larangan membuang sampah yang dipasang DLH.
“Kita tempakan tim di setiap lokasi ini. Jadi apabila ada ditemukan warga yang membuang sampah di sepanjang jalan itu atau di sekitar itu maka kita terapkan sesuai Perda. Namun untuk tahap pertama ini belum sanksi denda, sebab kita akan berikan beberapa opsi seperti kita suruh membuang sampah ke TPA, atau penahanan KTP, ” tegas Eka. (red)