BatamXinwen, Tanjungpinang – Satu Warga binaan rumah tahanan (Rutan) klas 1 Tanjungpinang yakni Marius Yahya Bin Hasan Yahya (58) yang mengidap sakit sesak nafas yang dideritanya harus meninggal dalam sel tahanan. Rabu (25/7)

Marius sebelumnya sudah dua kali menjalani perawatan di klinik rutan dan tadi malam sekitar pukul 24.00 wib harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Tanjungpinang namun, alhasil nyawanya tidak bisa diselamatkan pukul 01.00 wib dirinya dikabarkan meninggal dunia.

Kepala Rutan klas 1 Tanjungpinang Ronny Widiyatmoko mengatakan, yang bersangkutan tersandung kasus pencurian dan di jatuhkan hukuman selama 1 Tahun 5 bulan dan sudah menjalani hukumannya selama 11 bulan.

” Yang menjadi kendala bersangkutan sudah kita cari tahu pihak keluarganya dan sudah kita telusuri dan sudah kita cari dan kita tidak temukan keluarganya ada dimana kita juga sudah menanyakan ke pihak penyidik yang mana keluarganya ada di Tanjungpinang uban saat, kita ke uban anggota tidak mendapatkan kelurganya” katanya

Ronny menambahkan, pihak RT uban datang ke Rutan untuk mengecek apakah warga mereka nanti kita melanjutkan seperti apa dan jika memang itu bukan warga Uban kita akan siap untuk melakukan pemakaman yang nantinya akan disaksikan oleh pihak kepolisian, tambahnya

Untuk batas waktu sesuai aturan dimana diberikan 1 kali 24 jam tidak ditemukan kelurganya pihak rutan akan melakukan pemakaman terhadap Marius Yahya.

“Kita menunggu 1 kali 24 jam jika pihak keluarga tidak ditemukan maka pihak rutan yang akan menguburkan, jenazah saat ini masih berada di ruang jenazah RSUD” tutupnya

Marius Yahya yang menjalani hukuman selama ini berada di blok Bintan kamar 1 dan diketahui dirinya sudah lama mengidap penyakit sesak nafas dan bahkan kematiannya pun akibat sakit yang dideritanya. (Yli)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here