Warga Bingung, Pengajuan Paspor Pakai KTP Sementara

BATAMXINWEN.COM — Warga Batam kebingungan sejak pengurusan e-KTP terbentur ‎dengan kosongnya blanko e-ktp di Disdukcapil Kota Batam, menimbulkan masalah baru bagi masyarakat dalam mengurus paspor secara online, Kamis(16/2/2017).

“Masalahnya, kami tidak tahu harus mengisi ‎apa di kolom tanggal dikeluarkan dan kolom masa berlaku KTP,” kata Dewi Lestari, warga yang kebingungan mengisi kolom tersebut pada Batamxinwen.com.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam‎, masyarakat tidak perlu bingung mengisi kolom masa berlaku KTP dalam pengurusan paspor secara online tersebut.

“Masa berlaku surat keterangan selama enam bulan. Dan dalam surat tertulis kapan surat dikeluarkan,” kata Said saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsappnya.‎

Maksud Said, dalam mengisi kolom kapan dikeluarkannya KTP bisa diisi sesuai tanggal surat keterangan dalam pengurusan KTP dikeluarkan.

Sedangkan untuk kolom masa berlaku KTP, diisi tanggal enam bulan ke depan terhitung sejak masa dikeluarkannya surat keterangan tersebut.

Sementara itu, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri Kalau anda sudah melakukan perekaman untuk pembuatan KTP-el namun belum terbit, maka untuk sementara anda bisa meminta surat keterangan dari petugas yang menyatakan bahwa anda sudah melakukan perekaman dan sedang menunggu terbitnya KTP-el.

Surat Keterangan tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Dukcapil setempat dan berlaku sebagaimana mestinya sampai KTP-el anda terbit, hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/5184/SJ tanggal 13 Desember 2012.

Sesuai aturan Imigrasi terkait biaya pembuatan paspor elektronik, sudah diatur berdasarkan PP nomor 45 tahun 2014, Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarifnya sebagai berikut:

1. e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan Per Buku Rp 600,000,-

2. e-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian Per Buku Rp800,000,-
3. e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Per Buku Rp600,000,-

Namun jika paspor elektronik yang dimaksud itu adalah permohonan yang diajukan secara online, dapat diakses atau di buka melalui website imigrasi di alamat http://pontianak.imigrasi.go.id/.

Akan tetapi, yang harus diingat adalah, permohonan yang diajukan melalui online, tetap harus diverifikasi ke kantor imigrasi terkait kesesuaian data dengan dokumen aslinya.(red/tan/jkf).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini