BatamXinwen, Batam – Keberadaan jembatan Barelang, Batam sebagai salah satu tempat tujuan wisata menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat luar daerah yang berkunjung ke lokasi tersebut. Namun, sayangnya lokasi tersebut dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan tersendiri dengan melakukan pungutan parkir secara ilegal.
Hal tersebut dikeluhkan sejumlah pengunjung, yang mana mereka dipungut biaya parkir kendaraan oleh juru parkir liar dengan biaya yang tidak masuk diakal.
Seperti yang diungkapkan Don, salah seorang warga Batu Aji, yang terkejut ketika disodori karcis parkir mobil dengan nominal Rp 10 ribu.
“Saya sebentar aja disana, foto – foto dan melihat pemandangan disana bersama keluarga. Tak sampai 10 menit saya mau pulang disodorkan karcis parkir,” ujar Don, Sabtu (20/10).
Dikatakan Don, ia pun bertanya kepada juru parkir yang memberikan karcis apakah retribusi yang dipungut tersebut disetorkan ke kas negara sesuai dengan Perda tentang penyelenggaran retribusi parkir.
“Juru parkir itu langsung pergi seperti ketakutan ketika saya tanya seperti itu, dia langsung pergi,” ucapnya.
Hingga berita ini diunggah, BatamXinwen sedang berupaya mengkonfirmasi terhadap instansi terkait tentang pungutan biaya parkir diluar kewajaran di Jembatan Barelang itu. (rega)