Batamxinwen, Tanjungpinang – Dalam keseharian ada kalanya saat warga harus berurusan dengan pihak kepolisian, baik itu untuk keperluan diri sendiri ataupun saat membantu orang lain.
Seperti terjadinya tindakan kejahatan, pencurian, Narkoba dan lainnya.
Untuk mengantisipasi bahaya hal tersebut, Polda Kepri melalui Polresta Tanjungpinang menghimbau masyarakat khusus Tanjungpinang segera melaporkan tindakan pidana tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, Minggu (19/2/2023) melalui Facebook Humas Polresta Tanjungpinang.
“Apabila mengalami atau melihat terjadinya
tindak pidana segera dilaporkan ke Polisi di SPKT Polres/Polsek Tanjungpinang tidak dipungut biaya, ” kata Kombespol Ompusunggu.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
1. Membawa KTP
2. Bukti pendukung
3.Saks atau untuk mempercepat penanganan laporan awal dapat menghubungi Call Center Polri: 1100 serta Lapor Kaporesta ke nomor 0813-9936-7775. (m.holul)