BatamXinwen, Kuala Lumpur (Malaysia) – Zahid Hamidi, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia era Najib Razak, dijatuhi 45 tuntutan terkait korupsi yang melibatkan uang hingga 11 juta ringgit atau setara Rp416,5 miliar.
Dalam persidangan pada Jumat (19/10), Zahid dijatuhi 10 tuntuan kejahatan pelanggaran kepercayaan terkait dana dari Yayasan Akal Budi, dan delapan tuntutan korupsi dana 42 juta ringgit.
Hakim juga menjerat Zahid dengan 27 tuntutan penerimaan dan transfer uang gelap di bawah Undang-Undang Anti-Pencucian Uang. Gugatan ini melibatkan uang total 72 juta ringgit.
Channel NewsAsia melaporkan bahwa Zahid mengaku tak bersalah atas semua tuntutan yang diarahkan padanya.
Pengadilan Kuala Lumpur mengizinkan Zahid bebas dengan syarat memberikan uang jaminan 2 juta ringgit.
Jika ingin bebas, Zahid harus membayar 1 juta ringgit pada hari ini dan melunasi sisanya paling lambat 26 Oktober mendatang.
Sejumlah media lokal melaporkan bahwa Zahid diyakini menyalahgunakan dana sekitar 800 ribu ringgit dari lembaga Yayasan Akal Budi untuk membayar utang kartu kreditnya dan istrinya.
Zahid sendiri sudah menampik segala tuduhan itu. Ia berdalih, pembayaran tersebut dilakukan secara tidak sengaja oleh pegawainya dan uang itu kini sudah diganti.(*)
Sumber : CNN Indonesia