Disita Polisi, Motor-motor Berknalpot Bronk Terjaring Razia

Ilustrasi knalpot bronk

Batamxinwen, Karimun – Jajaran Polres Karimun melakukan razia besar besaran terhadap pengguna motor berknalpot bronk.

Hasilnya , puluhan motor hasil penindakan jajaran Kepolisian Resor Karimun pada malam takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah dilakukan penyitaan oleh kepolisian.

Sementara ini, motor-motor tersebut telah dititipkan di Polsek- Polsek jajaran Polres Karimun sampai proses hukum terhadap pelanggaran lalu lintas selesai di Pengadilan Negeri.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri mengatakan, sebanyak 62 sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrik berhasil diamankan Jajaran Polres Karimun pada malam takbiran Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Ia mengatakan, penindakan terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi itu merupakan intruksi Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri dalam rangka mewujudkan Kepri Zero Knalpot Brong.

Selain itu, perihal larangan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi ini juga telah diimbau langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, jauh hari sebelum dilakukan penindakan massal.

“Jauh hari sudah kami imbau ke pengendara dan pemilik bengkel untuk larangan penggunaan knalpot brong. Kami juga lakukan beberapa kali penertiban untuk memberikan efek jera kepada pengguna knalpot brong,” katanya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here