BatamXinwen, Karimun – Dua pelajar yakni Rr (15) dan Da (14) dibekuk Polisi karena diduga melakukan aksi tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), atau lebih dikenal dengan istilah jambret, di kawasan Coastal Area, Karimun, Kamis (30/8).

Kapolsek Balai, AKP Yanuar Rizal saat melakukan press rilis di Mapolsek Balai Karimun mengatakan, Keduanya terbukti merampas ponsel milik seorang wanita di kawasan Coastal Area, modusnya dengan mencari korban yang tengah memegang ponsel dipinggir jalan.

Selain itu, Ia menjabarkan, kronologis kejadian, saat korban ini lagi berhenti di daerah Hotel 21 Coastal Area untuk membaca pesan singkat di telepon selulernya. Lalu pelaku Rr dengan menggunakan sepeda motor langsung merampas ponsel itu dari tangan korban.

“Kita berhasil amankan dua pelajar. Yang satunya masih SMP yaitu Da, sementara yang satunya masih berstatus pelajar SMA yaitu Rr,” katanya, Kamis (06/9) Siang.

Ia menjelaskan, Berdasarkan laporan korban perampasan, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Rr, berkat informasi tersebut, Polisi berhasil membekuk Rr di Sekolahnya.

“Anggota kita datang ke sekolah Rr, Dari situ kita kembangkan, berdasarkan pengakuan Rr sehingga muncul tersangka baru yakni Da,” jelas Rizal.

Ia kembali menerangkan, selain para tersangka, pada saat diamankan, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular hasil kejahatan itu, yang ternyata digunakan untuk pemakaian pribadi.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan anggota dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keduanya akan tetap kita proses hukum karena tindak kejahatan yang mereka lakukan tidak bisa melalui proses diversi. Sebab ancaman hukuman atas kejahatan ini adalah diatas tujuh tahun menjara,” tutup Rizal. (Trie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here