Eg (25) dan Rs (25) dibeluk polisi setelah melakukan pencurian pada Kamis (11/4/2024). Foto: BX

Batamxinwen, Batam – Kepolisian Sektor Sekupang membekuk dua pria berinisial Eg (25) dan Rs (25) setelah melakukan pencurian di bengkel las Sinar Utama di Komplek Marina, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, kedua pelaku ditangkap di sekitar Komplek Marina hanya beberapa jam setelah melakukan pencurian pada Kamis (11/4/2024) lalu. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan.

“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bor listrik dan travo,” ujar Benhur, Kamis (18/4/2024) malam.

Dijelaskan Kompol Benhur, saat beraksi kedua pelaku memanfaatkan situasi sepi saat turun hujan deras di pagi hari. Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” katanya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here