Polsek Bintan Timur Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian

Barang bukti hasil pencurian yang dilakukan YA

Batamxinwen,Bintan – Satreskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil menangkap satu pelaku pencurian di dua tempat kejadian perkara di wilayah Kampung Jati III Kecamatan Kijang Kota, Rabu (24/4/2024) kemarin

Adapun kronologis kejadian, berawal korban bernama RI (42) (seorang perempuan) baru tiba dirumahnya Kampung Jati III dan melihat satu unit mobil Honda Brio warna putih beserta dua orang pria.

Salah satu dari dua orang pelaku, inisial MD dan korban mengenalinya, karena merasa penasaran korban langsung melihat ke dalam mobil tersebut.

Setelah melihat, RI mendapati satu unit mesin pemotong rumput yang berada dalam mobil pelaku, untuk lebih meyakinkan lagi RI mengecek mesin pemotong rumput yang berada di belakang rumahnya.

Namun ternyata, mesin pemotong rumput itu sudah tidak ada, dan kemudian RI menanyakan kepada laki-laki tidak dikenal tersebut

Dan laki-laki tidak dikenal inisial YA tersebut mengakui telah mengambil mesin pemotong rumput tersebut di belakang rumah RI.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 Juta dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Polsek Bintan Timur.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson membenarkan hal kejadian tersebut.

” Kurang dari 24 jam pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, “terang Alson,Kamis (25/4/2024).

Dikatakan Alson, penyelidikan tersebut dipimpin Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra didampingi Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Sarifuddin Matondang mengetahui keberadaan pelaku.

“Setibanya di lokasi, ditemukan seorang laki-laki diduga melakukan pencurian.Setelah interogasi pelaku mengakui melakukan aksinya pada dua tempat dalam satu hari,” kata Alson

“Pelaku, selain menggasak mesin rumput, juga mengambil dua unit AC (Air Conditioner) outdoor dan in door rumah di Kampung Jati Kecamatan Bintan Timur milik S.

“Pelaku langsung kami amankan ke Polsek Bintan Timur pada hari itu untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” terang Alson.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 dan/atau Pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana, “tutupnya (m.holul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here