BatamXinwen, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam merekomendasikan dan hanya menerima surat keterangan kesehatan dari bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.

Mengingat hal ini merupakan salah satu persyaratan dalam rangka pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan saat ditemui BatamXinwen menjelaskan sepanjang rumah sakit tersebut memenuhi syarat, maka rumah sakit umum pemerintah lainnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap bacaleg.

Surat rekomendasi hasil tes kesehatan bagi bacaleg DPRD kota Batam memang harus rumah sakit pemerintah. Akan tetapi, RS lainnya juga bisa, sepanjang telah memenuhi syarat maka rumah sakit tersebut bisa melakukan pemeriksaan terhadap bacaleg.

“Intinya, hanya rumah sakit pemerintahan yang memenuhi syarat bisa digunakan sebagai dokumen persyaratan, atau rumah sakit umum di Provinsi atau juga rumah sakit pemerintah Pusat yang digunakan, namun harus berkoordinasi ke KPU,” jelasanya.

Ia juga menerangkan, surat edaran (SE) nomor 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 merupakan salah satu bentuk ralat dari surat edaran (SE) nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018.

Mengingat, didalam SE 627 sempat menjadi polemik dan mendapat kritikan dari sejumlah pihak politisi, dan partai politik.

“Dalam SE terbaru ini, KPU pun meralat redaksional mengenai rujukan pasal dari UU Pemilu yakni yang semula tertulis Pasal 182 huruf u dan Pasal 240 huruf h menjadi Pasal 182 huruf h dan Pasal 240 ayat (1) huruf h,” terangnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here